
5 Tersangka Tipikor Mogoy–Merdey Sudah Dilimpahkan ke JPU
5 Tersangka Tipikor Mogoy kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek jalan Mogoy–Merdey di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (19/4). Pelimpahan tahap dua ini menandai bahwa penyidikan telah rampung dan perkara segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Proyek Mangkrak, Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan jalan sepanjang 18 kilometer yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong tahun anggaran 2018. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut tidak diselesaikan sesuai kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp12 miliar.
Proyek yang seharusnya selesai dalam waktu 210 hari kalender ini justru mangkrak di tengah jalan. Jalan yang dibangun tidak memenuhi spesifikasi teknis, bahkan sebagian tidak dapat difungsikan.
Lima Tersangka dari Berbagai Latar Belakang
Kelima tersangka yang dilimpahkan terdiri dari pihak penyedia jasa, konsultan pengawas, hingga pejabat dinas terkait. Mereka adalah:
-
AS, Direktur utama perusahaan kontraktor pelaksana
-
MI, Kepala Dinas Pekerjaan Umum saat proyek berjalan
-
RM, pejabat pembuat komitmen (PPK)
-
TL, konsultan pengawas
-
SK, bendahara proyek
Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.
Akan Segera Disidangkan
Menurut Kasi Pidsus Kejari Sorong, pelimpahan tahap dua dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Para tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sorong sambil menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari.
“Berkas sudah lengkap. Kami siap membuktikan dakwaan di pengadilan,” kata Kasi Pidsus dalam keterangannya kepada media.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek infrastruktur tersebut dinilai vital bagi konektivitas antarwilayah di Sorong. Penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat.
Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana publik agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.