Polresta Palu Ungkap dan Musnahkan 2,4 Kg Sabu

Pengungkapan Kasus Narkoba

Polresta Palu Pada bulan Mei 2025, Polresta Palu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan memusnahkan sabu seberat 2,4 kilogram. Barang bukti tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Tersangka pertama, berinisial HY, ditangkap pada Maret 2025 dengan membawa hampir satu kilogram sabu. Sementara itu, tersangka kedua, ADW, ditangkap pada April 2025 dan diketahui memiliki sepuluh paket sabu dengan total berat 714 gram.

Pemusnahan Barang Bukti

Setelah dilakukan proses penyidikan, barang bukti narkoba tersebut akhirnya dimusnahkan pada 28 April 2025 di Markas Polresta Palu. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam larutan pembersih lantai yang telah dipanaskan, sehingga sabu tersebut tidak bisa dimanfaatkan lagi. Setelah sabu larut, cairan hasil larutan dibuang ke dalam kloset untuk memastikan bahwa narkotika tersebut tidak akan digunakan kembali oleh siapapun.

Tindak Pidana yang Dikenakan

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang tindak pidana yang melibatkan jual beli narkotika golongan I dalam jumlah besar, sementara Pasal 112 ayat (2) mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu. Kedua tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, dengan denda yang sangat besar.

Komitmen Polresta Palu dalam Pemberantasan Narkoba

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. akan terus berupaya meningkatkan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, guna melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika.