
BPOM Imbau Masyarakat Waspadai Pembelian Obat Online Ilegal
BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dijual secara online. Imbauan ini disampaikan setelah meningkatnya laporan terkait kasus peredaran obat tanpa izin edar resmi yang beredar di berbagai platform e-commerce dan media sosial.
Penjualan Obat Ilegal Marak di E-Commerce
BPOM menemukan banyak obat yang dijual secara daring tidak memiliki nomor izin edar (NIE). Selain itu, obat-obat tersebut tidak terdaftar secara resmi dan mengandung bahan berbahaya. Tentu saja, kondisi ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Pasalnya, tidak ada jaminan keamanan, mutu, dan khasiat dari obat tersebut.
“Kami mendapati sejumlah produk yang dijual bebas di internet ternyata palsu, mengandung zat berbahaya, atau bahkan sudah ditarik dari peredaran,” ujar pejabat BPOM dalam keterangan tertulis.
Jenis Obat Paling Rawan: Pelangsing dan Pereda Nyeri
Produk yang paling sering ditemukan ilegal adalah obat pelangsing, pereda nyeri, obat kuat, dan obat herbal yang diklaim menyembuhkan berbagai penyakit secara instan. Produk-produk ini seringkali dipasarkan dengan klaim bombastis tanpa bukti ilmiah dan dijual tanpa resep dokter.
BPOM menegaskan bahwa setiap obat yang beredar harus melalui uji klinis dan pengawasan ketat sebelum dapat dikonsumsi masyarakat.
Langkah BPOM: Patroli Siber dan Penindakan
Sebagai upaya pengawasan, BPOM secara rutin melakukan cyber patrol untuk menelusuri situs dan akun media sosial yang menjual obat ilegal. Jika ditemukan pelanggaran, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup akses situs tersebut. Selain itu, juga akan menindak pelaku secara hukum.
“Kami tidak segan memproses hukum distributor atau individu yang memperdagangkan obat ilegal dan membahayakan masyarakat,” tegas .
Masyarakat Diimbau Beli Obat di Fasilitas Resmi
BPOM mengingatkan masyarakat agar hanya membeli obat dari apotek, toko obat resmi, atau platform daring yang terdaftar dan diawasi oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk selalu memeriksa izin edar (NIE), tanggal kedaluwarsa, serta keaslian kemasan produk sebelum membeli.
“Jangan tergiur harga murah atau janji hasil instan. Kesehatan jauh lebih berharga daripada risiko menggunakan obat yang tidak jelas asal-usulnya,” tambah petugas .