
DPRD Pontianak Bahas Penutupan RS Promedika
DPRD Pontianak menggelar rapat dengar pendapat pada Senin untuk membahas polemik penutupan Rumah Sakit (RS) Promedika, sebuah rumah sakit swasta yang telah menghentikan operasionalnya secara mendadak sejak akhir April lalu. Penutupan ini memicu keresahan masyarakat serta menjadi sorotan serius dari para wakil rakyat.
Penutupan Mendadak Tanpa Sosialisasi
RS Promedika yang terletak di kawasan Pontianak Selatan diketahui menghentikan seluruh layanan medisnya secara tiba-tiba, tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pasien maupun pemerintah daerah. Banyak warga yang sebelumnya menjalani perawatan atau kontrol rutin di rumah sakit tersebut merasa dirugikan dan kebingungan.
Ketua Komisi IV DPRD Pontianak, H. Arif Maulana, menyebut tindakan sepihak tersebut sangat disayangkan. “Penutupan rumah sakit harus mengikuti prosedur. Apalagi ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya saat rapat berlangsung.
DPRD Panggil Manajemen dan Dinas Kesehatan
Dalam rapat tersebut, DPRD memanggil manajemen RS Promedika serta Dinas Kesehatan Kota Pontianak untuk meminta penjelasan. Hasil awal menunjukkan bahwa pihak manajemen menghadapi masalah internal, termasuk kesulitan finansial dan keterbatasan tenaga medis, yang disebut sebagai alasan utama penutupan.
Meski demikian, DPRD menilai seharusnya ada proses koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah sebelum rumah sakit menghentikan pelayanan.
Dampak bagi Pasien dan Tenaga Kesehatan
Penutupan RS Promedika juga berdampak langsung terhadap para pasien dan karyawan. Sejumlah pasien yang menjalani terapi rutin harus dipindahkan ke fasilitas kesehatan lain dengan proses yang cukup rumit. Sementara itu, puluhan tenaga medis dan non-medis kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
DPRD meminta pemerintah kota untuk segera menindaklanjuti persoalan ini, terutama dengan memastikan pemenuhan hak-hak tenaga kerja serta pengalihan layanan kesehatan bagi pasien terdampak.
Pemerintah Diminta Bertindak Cepat
Anggota DPRD juga mendesak Dinas Kesehatan untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap rumah sakit swasta agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami tidak ingin ada rumah sakit yang tiba-tiba tutup tanpa tanggung jawab. Ini menyangkut hak dasar masyarakat,” tegas Arif.
Pemerintah Kota Pontianak diminta untuk menyiapkan langkah-langkah penanganan jangka pendek dan jangka panjang, termasuk kemungkinan mengalihkan izin operasional ke pihak lain jika diperlukan.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Rapat ditutup dengan sejumlah rekomendasi, termasuk pemberian sanksi administratif kepada manajemen RS Promedika jika terbukti melanggar aturan. DPRD juga akan membentuk tim pemantau untuk memastikan proses penanganan persoalan ini berjalan sesuai aturan.