
Razia Polres Banggai, IRT Kedapatan Simpan Miras
Razia Polres Banggai menggelar razia rutin pada Jumat malam (25/4) di beberapa lokasi di Kabupaten Banggai. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal yang disimpan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Labuan, Kecamatan Luwuk.
Razia Polres Banggai Temukan Miras di Rumah Warga
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa razia tersebut dilakukan untuk menindak peredaran miras yang marak di kalangan masyarakat, khususnya yang bisa membahayakan keselamatan. Dalam razia yang menyasar rumah-rumah warga, petugas menemukan sejumlah botol miras tanpa label yang disimpan di rumah milik seorang IRT berinisial NS.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 10 botol miras jenis arak yang disimpan di dalam lemari dapur. Tersangka mengaku membeli miras tersebut dari pengecer di luar daerah,” ungkap AKP Rudi.
IRT Diamankan dan Diperiksa
NS, yang merupakan ibu rumah tangga dengan dua anak, langsung dibawa ke Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur tentang larangan peredaran minuman keras ilegal.
“Ibu rumah tangga ini mengaku bahwa ia menyimpan miras untuk konsumsi pribadi, namun tetap saja melanggar hukum karena peredarannya tanpa izin. Kami akan menindak sesuai prosedur,” tambah Rudi.
Masyarakat Diminta Tidak Terlibat Peredaran Miras Ilegal
Polres Banggai menegaskan akan terus mengintensifkan razia dan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal. Selain meresahkan, miras ilegal dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan berpotensi menyebabkan kerusuhan sosial.
“Kami minta masyarakat agar tidak terlibat dalam penyimpanan dan peredaran miras ilegal. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Banggai,” tegas Kapolres Banggai, AKBP Eko Prasetyo.
Penindakan Berkelanjutan
Razia seperti ini akan dilakukan secara berkala di berbagai titik di Kabupaten Banggai. Polres Banggai juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya miras ilegal dan dampaknya terhadap masyarakat.