
Terlibat PETI, Warga Sigi Diancam 10 Tahun Penjara
Terlibat PETI Aparat Kepolisian Resor Sigi mengamankan seorang warga berinisial A karena diduga kuat terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi rutin yang dilakukan untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang semakin marak di wilayah tersebut.
Modus Operasi dan Barang Bukti
Pelaku diamankan di lokasi tambang saat sedang beraktivitas. Polisi menemukan sejumlah alat bukti seperti mesin dompeng, karpet penangkap emas, dulang, dan zat kimia berbahaya berupa air raksa (merkuri). Penggunaan merkuri menunjukkan bahwa aktivitas ini tidak hanya ilegal, tapi juga berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Terlibat PETI Ancaman Hukuman Berat
Kapolres Sigi menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Proses hukum kini sedang berjalan, dan pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dampak Sosial dan Ekologis
PETI telah menjadi ancaman serius di Kabupaten Sigi. Aktivitas ini merusak hutan lindung, mencemari sungai, serta memicu konflik lahan. Selain itu, penggunaan bahan kimia seperti merkuri berpotensi menyebabkan keracunan pada manusia dan merusak rantai makanan.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Sigi, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Mereka berencana memperluas zona pengawasan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya PETI dan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Menurut Wakil Bupati Sigi, aktivitas penambangan ilegal harus dihentikan demi masa depan generasi mendatang. “Lingkungan yang rusak tidak bisa kembali seperti semula. Kami mengajak semua pihak untuk menjaga hutan dan sungai kita,” ujarnya.
Imbauan kepada Warga
Pihak kepolisian dan pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari aktivitas PETI. Warga juga diminta aktif melapor jika menemukan indikasi praktik pertambangan ilegal di sekitar wilayah mereka.