
Kejari Palu Eksekusi Terpidana Korupsi Hibah Bawaslu Sulteng
Kejari Palu Eksekusi melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah. Eksekusi ini dilakukan setelah vonis hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kamis (19/6/2025).
Kronologi Kasus Korupsi
Kasus korupsi ini bermula dari pengelolaan dana hibah Bawaslu Sulteng tahun anggaran 2021. Terpidana, inisial AS, selaku bendahara pengeluaran diduga menyalahgunakan dana hibah senilai Rp3,5 miliar untuk kepentingan pribadi dan pihak lain di luar kegiatan yang telah ditetapkan.
Penyidikan yang dilakukan Kejari Palu mengungkap sejumlah bukti transaksi fiktif dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kejari Palu Eksekusi Proses Eksekusi Terpidana
Setelah putusan pengadilan negeri Palu yang menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada AS berkekuatan hukum tetap, Kejari Palu langsung mengeksekusi terpidana untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palu, Dedi Arifin, menjelaskan bahwa proses eksekusi ini sebagai wujud penegakan hukum dan komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Tengah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi untuk lepas dari jeratan hukum. Proses hukum telah berjalan transparan dan sesuai prosedur,” ujar Dedi.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kejari Palu terus melakukan pengawasan dan pendalaman kasus korupsi di berbagai sektor, termasuk anggaran hibah pemerintah. Instansi ini juga mendorong kerja sama dengan aparat penegak hukum lain dan masyarakat agar korupsi dapat diminimalisir.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mengawal anggaran publik agar tepat sasaran,” tambah Dedi.
Kejari Palu Eksekusi Harapan untuk Masa Depan
Pemerintah daerah dan Bawaslu Sulawesi Tengah berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah maupun anggaran lainnya.
“Kami berkomitmen memastikan dana publik digunakan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat,” kata Ketua Bawaslu Sulteng, Nur Hasan.