Miliki Ratusan Paket Ganja, Seorang Pemuda Diringkus

Miliki Ratusan Paket Ganja  berinisial R, 26 tahun, berhasil diringkus aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Medan setelah kedapatan memiliki ratusan paket ganja siap edar.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam di sebuah rumah kontrakan di kawasan Medan Sunggal. Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba, polisi segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas menggerebek lokasi dan menemukan barang bukti cukup besar.

Barang Bukti yang Disita Polisi

Polisi menyita sekitar 350 paket ganja yang sudah dikemas rapi dan siap dipasarkan. Selain itu, ditemukan pula berbagai alat bantu pengemasan seperti plastik klip, timbangan digital, serta ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi ilegal tersebut.

Pelaku Mengaku Baru Memulai Bisnis Narkoba

Dalam pemeriksaan awal, R mengaku baru beberapa bulan terlibat dalam bisnis narkoba. Meski demikian, polisi terus mendalami jaringan pengedar serta asal muasal ganja yang ditemukan. Pendalaman ini penting guna mengungkap jaringan yang lebih besar di wilayah tersebut.

Upaya Polresta Medan dalam Memerangi Narkoba

Kasat Resnarkoba Polresta Medan, AKP Sulaiman, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Medan. Dia menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan agar masyarakat dapat hidup lebih aman dari ancaman narkoba.

Proses Hukum dan Tindak Lanjut Miliki Ratusan Paket Ganja

Pelaku kini diamankan di Mapolresta Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Oleh karena itu, polisi juga menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.