Polisi Sita Miras Jenis Cap Tikus di Batui Banggai

Polisi Sita Miras Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam sebuah operasi di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Operasi ini dilakukan untuk menanggulangi peredaran miras ilegal yang sering kali menjadi pemicu gangguan ketertiban masyarakat.

Penangkapan di Dua Lokasi Terpisah

Polisi menyita lebih dari 300 liter cap tikus yang disimpan dalam beberapa jerigen besar. Miras tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda di kawasan Batui, setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu. Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar miras ilegal.

Kapolres Banggai, AKBP Ahmad Sulaiman, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya besar untuk menanggulangi peredaran miras yang berpotensi merusak moral masyarakat, terutama di kalangan generasi muda. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal,” ungkapnya.

Miras Cap Tikus Banyak Dikonsumsi di Sulawesi Tengah

Cap tikus merupakan minuman keras tradisional yang berasal dari fermentasi bahan dasar singkong. Minuman ini memiliki kadar alkohol yang cukup tinggi dan sering kali dikonsumsi dalam jumlah besar di kalangan masyarakat Sulawesi Tengah. Meskipun demikian, konsumsi miras jenis ini dapat menyebabkan dampak negatif, baik bagi kesehatan maupun ketertiban masyarakat.

Selain itu, penjualan miras ilegal seperti cap tikus sering kali tidak terkontrol, sehingga berisiko mengandung bahan berbahaya. Hal ini membuat pemerintah dan aparat penegak hukum semakin gencar melakukan razia.

Ancaman Hukum untuk Tersangka

Para tersangka yang terlibat dalam peredaran miras ilegal ini kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 204 KUHP tentang Peredaran Miras Ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras ilegal yang dapat membahayakan keselamatan.

Harapan dari Polisi

Kapolres Banggai berharap agar masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar. Polisi juga mengingatkan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan sosial yang lebih luas.

“Kami akan terus memantau dan memberantas peredaran miras ilegal. Diharapkan dengan adanya penindakan ini, masyarakat bisa lebih sadar dan menjauhi barang-barang terlarang,” pungkas Kapolres.