
Polres Sigi Serahkan Tersangka Asusila ke Kejari Sigi
Polres Sigi resmi menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana asusila kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi. Penyerahan ini merupakan bagian dari tahap II proses hukum, di mana penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan lebih lanjut.
Proses Tahap II Berjalan Lancar
Kepala Seksi Humas Polres Sigi, IPTU Ferry, menjelaskan bahwa proses penyerahan berlangsung pada Selasa (15/4) di kantor Kejari Sigi. Tersangka yang diketahui berinisial “AN” diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandakan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan,” ujar IPTU Ferry.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kasus ini mendapatkan perhatian serius mengingat korban masih di bawah umur. AN dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal KUHP tentang perbuatan asusila, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Menurut penyidik, tindakan tersangka dilakukan dengan modus bujuk rayu terhadap korban yang masih labil secara psikologis. Proses penyidikan pun dilakukan dengan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog untuk mendampingi korban.
Kejari Sigi Siap Lanjutkan Proses Hukum
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sigi, Andi Rahmat, membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres. Pihaknya kini tengah menyusun rencana dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sigi.
“Kami akan memproses perkara ini dengan profesional dan memperhatikan hak-hak korban, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami pastikan proses persidangan berjalan transparan,” ujarnya.
Harapan Keadilan bagi Korban
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak yang terjadi di wilayah Sulawesi Tengah. Pihak kepolisian dan kejaksaan berharap, dengan proses hukum yang tegas dan terbuka, bisa memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih menjaga anak-anak dari potensi kejahatan serupa.
Pihak keluarga korban juga menyampaikan harapan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. “Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Semoga proses hukum ini bisa menjadi pelajaran bagi semua,” ujar orang tua korban dalam pernyataan singkat.