Polres Supiori Selidiki Korupsi Dana Kesehatan Dinkes Rp2,9 Miliar

Polres Supiori Dugaan kasus korupsi kembali mencuat di lingkungan pemerintahan daerah. Kali ini, Polres Supiori tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana kesehatan senilai Rp2,9 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Supiori, Papua.

Dana Dicurigai Disalahgunakan Sejak 2023

Menurut keterangan pihak kepolisian, dana tersebut berasal dari anggaran pelayanan kesehatan tahun 2023 yang seharusnya digunakan untuk peningkatan fasilitas dan program pelayanan publik. Namun, laporan audit internal menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan kondisi di lapangan.

Kapolres Supiori, AKBP Arif Budiman, mengungkapkan bahwa penyelidikan awal dilakukan sejak awal 2024, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan hasil temuan Inspektorat Daerah.

“Kami menduga ada indikasi kuat bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait,” ujar AKBP Arif, Kamis (18/4).

Beberapa Pegawai Sudah Dimintai Keterangan

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi, termasuk pejabat struktural di Dinas Kesehatan Supiori. Selain itu, sejumlah dokumen keuangan juga telah diamankan sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut, AKBP Arif menambahkan bahwa penyelidikan akan terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan, akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat jika ditemukan cukup bukti.

Program Kesehatan Terhambat

Akibat dari dugaan penyelewengan anggaran ini, sejumlah program layanan kesehatan di Supiori dilaporkan mengalami keterlambatan dan pemangkasan. Misalnya, beberapa kegiatan penyuluhan gizi dan pembelian obat-obatan tidak berjalan sesuai jadwal.

Selain itu, masyarakat di daerah pedalaman pun terkena dampaknya, karena distribusi alat kesehatan ke Puskesmas tertunda akibat tidak tersedianya dana operasional.

Masyarakat Desak Transparansi

Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan. Mereka berharap agar penyelidikan tidak hanya menyasar level bawah, namun juga mengungkap jika ada keterlibatan pejabat tinggi.

“Kami butuh pelayanan kesehatan yang layak. Kalau anggaran malah dikorupsi, yang dirugikan itu rakyat,” kata Yonas Waromi, warga Distrik Supiori Timur.

Polres Janji Usut Tuntas

Untuk menanggapi keresahan publik, Polres Supiori menyatakan komitmennya untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti, para pelaku akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

“Kami akan transparan dan profesional. Penegakan hukum akan berjalan tanpa pandang bulu,” tutup AKBP Arif.